Senin, 07 April 2014

Nama Filum Beserta Contoh yang Lengkap !! (Tugas


Nama nama Filum beserta contoh dari Setiap filum.. lengkap !!

     Porifera (hewan berpori)

Contoh :
1.Euspongia,
2.Spongia,
3.Struktur tubuh Sycon : 


4Clathrina,
5.Bunga karang,
6.Spons,
7.Grantia


Coelentrata (hewan berongga)
Contoh: \
1.Anemon :



2.hydra,
3.akar bahar,
3. ubur-ubur
4.hewan karang,
5.polip,
6.koral,



Platy thelmintes (cacing pipih)
Contoh :
1.Planaria Trematoda (Cacing Hisap) : 

2.Fasciola (cacing hati),
3.Schistosoma,
4.Cestoda (Cacing Pita),
5.Taenia Saginata (cacing pita sapi),
6.Taenia Solium (cacing pita babi),
7.Echinococcus granulosum (cacing pita anjing),
8.Polikladida,
9.Planaria


Nemathelminthes (cacing gilig)
Contoh:
1.Cacing tambang :



2.cacing perut,
3.cacing kremi,
4.Cacing filaria,
5.Cacing Alkaris,
6.Cacing Akarm



Annelida (cacing gelang)
Contoh :
1.Lintah,
2.bentuk struktur tubuh Cacing tanah :


3.Pacet,
4.Cacing palolo,
5.Cacing Pasir,
6.Cacing Kipas



Mollusca (hewan lunak)

Contoh :
Sotong,
Siput darat,
Siput laut,
Gurita,
Cumi-cumi,
kerang,
Chiton,
Struktur tubuh Keong :



Arthropoda (hewan berbuku-buku)

Contoh :
1.Nyamuk,
2.Kepiting,
3.Struktur Tubuh laba-laba :
4.kelabang,
5.Lipan,
6.Kalajengking,
7.Jangkrik,
8.Belalang,
9.Kecoa,
10.Kaki Seribu



  Echinodermata (hewan berkulit duri)


Contoh :
1. Bintang laut
2.Landak laut ,
3.Lili laut,
4.Tripang,
5.Ketimun Laut,
6.Bulu Babi :

7.Bintang Ular,


Chordata :
1.      Ikan Mas
2.      Ikan Lele
3.      Salamander
4.      Struktur tubuh Katak :

5.      Komodo
6.      Burung

Sekian semoga bermanfaat atas artikel saya yang berjudul Filum Beserta Contoh hewan Vertebrata dan Avertebrata...

Kamis, 03 April 2014

Penyebaran Manusia Purba dan Bahasa Austronesia (Tugas)

Persebaran  Manusia dan Bahasa Austronesia

 

Penyebaran ke Asia Timur dan Tenggara melahirkan keluarga bahasa Austronesia yang menurunkan empat kelompok besar, yaitu : Bahasa Melayu (Indonesia), Melanesia, Mikronesia, dan Polinesia
Dalam penyebaran bahasa– bahasa Austronesia yang sedemikian luas, Indonesia menjadi pangkalan yang kedua bagi penyebaran lebih lanjut dari bangsa Austronesia. Dari bagian barat Indonesia ke pantai pantai ujung selatan India dank e Madagaskar. Dari bagian timur Indonesia ke Melanesia, Mikronesia, dan seterusnya.


H. Kern, berpendapat bahwa istilah- istilah yang terdapat juga di Madagaskar, Filipina, Taiwan, dan beberapa pulau di Lautan Pasifik. Istilah tersebut antara lain : padi, rotan, buluh, nyiur, pisang, pandan, ubi, mata, dan lima. Kesamaannya juga terdapat pada system imbuhan dan susunan tata bahasa. Jadi kesimpulannya adalah bahasa Melayu berasal dari satu induk yang ada di Asia. Dan dapat disimpulkan pula bangsa- bangsa pendukkunng bahasa Austonesia adalah Campa, Cochin- China, dan Kamboja beserta ssekitarnya sepanjang pantai.

Berbagai jenis ras diperkiraan berasal dari asia tengah hal tersebut didasarkan atas penemuan tulang belulang kuno. Contohnya Papua Melanosoid, Europoid, Mongoloid, dan Austroloid. Dari percampuran mereka lahirlah bangsa melayu yang menyebar melalui sungai dan lembah kedaerah pantai  dikarenakan adanya wabah penyakit , ke teluk Tonkin lalu indo cina menyebar ke Kamboja, Muang Thai yang kemudian menjadi bangsa Austroasia. Yang kemudian mereka munuju kepulaan dan kemudian menjadi bangsa Austronesia.
            Bangsa Thailand Selatan, Singapura, Indonesia, Brunei, dan Philipina Selatan memiliki kesamaan terhadap bangsa cina di sebelah timur dan bangsa India di sebelah barat

PENDAPAT PARA AHLI MENGENAI ASAL USUL MANUSIA DI KEPULAUAN INDONESIA

1. Prof. Dr. H. Kern dengan Teori Imigrasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia berasal dari Asia (Campa, Kochin China dan Kamboja) . Hal ini didukung oleh adanya perbandingan bahasa yang digunakan di kepulauan Indonesia yang akar bahasanya adalah bahasa Austronesia.
2. Van Heine Geldern berpendapat bahwa bangsa Indonesia berasal dari Asia. Pendapat ini didkukung oleh adanya artefak-artefak yang ditemukan di Indonesia memiliki banyak persamaan dengan yang ada di daratan Asia.
3. Moh. Yamin, mengatakan bahwa bangsa Indonesia berasal dari Indonesia. Dia melihat bahwa banyak penemuan artefak maupun fosil tertua di Indonesia dalam jumlah yang besar.
4. Drs. Moh Ali, mengatakan bahwa bangsa Indonesia berasal dari Yunan, Cina Selatan.
5. NJ. Krom, berpendapat bahwa asal-usul bangsa Indoensia berasal dari daerah Cina Tengah.
6. Dr. Brandes, mengatakan bahwa bangsa yang bermukim di kepulauan Indonesia memiliki banyak persamaan dengan bangsa-bangsa di daerah yang terbentang dari sebelah Utara Formosa, sebelah Barat Madagaskar, sebelah Selatan Pulau Jawa-Bali, sebelah Timur sampai tepi Barat Amerika melalui perbandingan bahasa.
7. Pendapat beberapa ahli, mengatakan bahwa masyarakat yang menempati wilayah-wilayah Indonesia termasuk rumpun bangsa Melayu. Nenek moyang bangsa Indonesia datang melalui dua gelombang yaitu:


Penyebaran manusia purba di indonesia

Manusia di Indonesia yang tertua sudah ada kira-kira satu juta tahun yang lalu, waktu Dataran Sunda masih merupakan daratan, waktu Asia Tanggara bagian benua dan bagian kepulauan masih tersambung menjadi satu. Penduduk Dataran Sunda itu memiliki ciri fisik yang berbeda dari manusi sekarang ini, sisa-sisanya adalah beberapa fosil yang ditemukan di lembah Bengawan Solo. Fosil-fosil itu oleh para ahli disebut Pithecanthropus Erectus, fosil ini juga ditemukan di sebuah gua dekat Peking, dan beberapa Asia Timur.

Karena waktu bentuk fisiknya sudah berevolusi, sehingga menampakkan ciri-ciri yang berbeda. Sejumlah fosil yang telah mengalami evolusi ditemukan di desa Ngandong dan para ahli menyebutnya sebagai Homo Soloensis. Homo Soloensis itu dalam beberapa tahun kemudian mereka berevolusi menjadi manusi asekarang, tetapi dengan ciri-ciri ras yang menyerupai penduduk asli Australia. Sisa-sisa fosil dari perubahan Homo Soloensis di temukan dis uatu tempat bernama Wajak, para ahli menyebutnya Homo Wajakensis. Fosil itu juga banyak ditemukan di daerah Talgai, Darling Downs, Queensland,yang dipercaya sebagai nenek monyang penduduk asli Australia.
Persebaran manusia dengan ciri-ciri Austro-Melanesoid.

Nenek moyang dari manusia Wajak tersebut diatas, sebelumnya sudah ada yang menyebar ke arah barat dan ke arah timur Nusantara. Mereka yang menyebar ke arah timur menduduki Irian. Meraka hidup dalam kelompok-kelompok kecil di daerah muara-muara sungai di mana mereka hidup dengan menangkap ikan di sungai, dan meramu tumbuh-tumbuhan. Pada masa sekarang bekas-bekas itu dapat ditemukan di daerah Teluk McCluer dan Teluk Triton di kepala Cendrawasih. Bekas-bekas itu berupa tempat-tempat perlindungan di bawah karang atau yang disebut abris sous roches.

Di bagian barat dari Nusantara orang Austro-Melanesoid, mengembangkan suatu kebudayaan yang pada dasarnya sama dengan kelompok yang dihidup di Irian. Mereka juga mengembangkan perkampungan abris sous roches. Adapun perbedaan dengan kelompok di Irian adalah mereka menggunakan kapak genggam yang mempunyai suatu sisi bekas pecahan yang kasar dan suatu sisi luar yang lebih halus. Kapak itu sering diasah pada bagian tajamnya.

Persebaran dari manusia Austro-Melanesoid yang makan kerang, dapat direkontruksi dari adanya timbunan sisa-sisa kulit kerang yang di sebut kjokkenmoddinger atau sampah dapur. Sekarang tempat-tempat yang berupa bukit-bukit kerang dan ditandai dengan adanya kapak genggam yang bagian tertentunya tajam. Banya dijumpai di Aceh, Kedah dan Pahang di Malaysia. Kecuali itu k[ak-kapak itu juga ditemukan di Jawa Timur, tetapi juga di Vietnam Utara, ialah di Pengunungan Bacson, dan di gua-gua dari Propinsi Hoa-binh, Hoa-nam, dan Tan-Hoa. Justru penemuan-penemuan alat-alat prehistoris yang berpusat kepada alat genggam itu tadi disebut alat-alat Bacson-Hoabinh.
Fosil-fosil manusia yang sering ditemukan bersamaan dengan alat-alat Bacson-Hoabinh tadi, seperti misalnya di gua Sodong dan Samoung di Jawa Timur, di bukit kerang di Aceh, dan Di gua Kepah di Malaysia Barat, menunjukkan secara dominan ciri-ciri Austro-Melanesoid, sungguh pun bercampur ciri-ciri ras Mongoloid. Dapat dimpulkan bahwa adanya persebaran dari timur ke barat dari manusia Austro-Melanesoid berasal dari Jawa, melalui Sumatera, Semenanjung Malayu dan Muang Thai sampai Vietnam Utara.


Sejarah penyebaran bahasa Austronesia


Bahasa Austronesia adalah rumpun bahasa yang boleh terbilang cukup tua, sekitar 6.000-10.000 tahun lalu. Induk dari semua bahasa Austronesia ini diperkirakan berasal dari Taiwan / Formosa. Robert Blust, seorang pakar ilmu linguistik telah mencoba merekonstruksi silsilah dan pengelompokan bahasa-bahasa dari rumpun Austronesia misalnya kosakata protobahasa Austronesia yang berkaitan dengan flora dan fauna serta gejala alam lain. Seorang pakar linguistik lainnya yang bernama Spir juga telah menyusun kronologi penyebaran bahasa Austronesia dari tahun ke tahun

Migrasi leluhur dari Taiwan ke Filipina mulai terjadi pada 4.500-3.000 SM. Leluhur ini adalah salah satu dari kelompok yang memisahkan diri. Mereka bermigrasi ke selatan menuju Kepulauan Filipina bagian utara yang kemudian memunculkan cabang bahasa baru yakni Proto-Malayo-Polinesia (PMP).

Tahap berikutnya terjadi pada 3.500-2.000 SM di mana masyarakat penutur bahasa PMP yang awalnya tinggal di Filipina Utara mulai bermigrasi ke selatan melalui Filipina Selatan menuju Kalimantan dan Sulawesi serta ke arah tenggara menuju Maluku Utara. Proses migrasi ini membuat bahasa PMP bercabang menjadi bahasa Proto Malayo Polinesia Barat (PWMP) di kepulauan Indonesia bagian barat dan Proto Malayo Polinesia Tengah-Timur (PCEMP) yang berpusat di Maluku Utara.

Namun pada 3.000-2.000 SM leluhur yang ada di Maluku Utara bermigrasi ke selatan dan timur. Hanya dalam waktu singkat migrasi dari Maluku Utara mencapai Nusa Tenggara sekitar 2.000 SM yang kemudian memunculkan bahasa Proto Malayo Polinesia Tengah (PCMP). Demikian pula migrasi ke timur yang mencapai pantai utara Papua Barat dan melahirkan bahasa-bahasa Proto Malayo-Polinesia Timur (PEMP).

Migrasi dari Papua Utara ke barat terjadi pada 2.500 SM dan ke timur pada 2.000-1.500 SM, di mana penutur PEMP di wilayah pantai barat Papua Barat melakukan migrasi arus balik menuju Halmahera Selatan, Kepulauan Raja Ampat, dan pantai barat Papua Barat yang kemudian muncul bahasa yang dikelompokkan sebagai Halmahera Selatan-Papua Nugini Barat (SHWNG).

Setelah itu kelompok lain dari penutur PEMP bermigrasi ke Oceania dan mencapai kepulauan Bismarck di Melanesia sekitar 1.500 SM dan memunculkan bahasa Proto Oceania.

Sedangkan di Kepulauan Indonesia di bagian barat, setelah sempat menghuni Kalimantan dan Sulawesi, pada 3.000-2.000 SM, para penutur PWMP bergerak ke selatan, bermigrasi ke Jawa dan Sumatra. Penutur PWMP yang asalnya dari Kalimantan dan Sulawesi itu lalu bermigrasi lagi ke utara antara lain ke Vietnam pada 500 SM dan Semenanjung Malaka. Menjelang awal tahun Masehi, penutur bahasa WMP juga menyebar lagi ke Kalimantan, bahkan sampai ke Madagaskar.

Bentuk rumpun bahasa Austronesia ini lebih menyerupai garu daripada bentuk pohon. Karena semua proto-bahasa dalam kelompok ini, dari Proto Malayo Polynesia hingga Proto Oceania menunjukkan kesamaan kognat yang tinggi, yaitu lebih dari 84 persen dari 200 pasangan kata.

Selasa, 25 Februari 2014

Contoh Kasus Kewarganegaraan Seorang Anak (Tugas)

ini buat teman teman yang sedang mencari tugas seperti saya.. saya hanya ingin sharing saja, agar teman teman dapat menyelesaikan tugasnya dengan cepat :) ini dia

CONTOH KASUS STATUS KEWARGANEGARAAN SEORANG ANAK

KASUS POSISI

NY. SURTIATI Wu Warga Negara Indonesia melakukan perkawinan campuran dengan Dr. CHARLIE WU alias WU CHIA HSIN yang telah dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil Jakarta. Perkawinan tersebut telah dikaruniai dua orang anak yang lahir di Jakarta dan berkewarganegaraan Amerika Serikat yang bernama Alice dan Denise. Sejak awal perkawinan ternyata hubungan keduanya sudah tidak harmonis. Ketidakharmonisan tersebut akhirnya berbuntut pada gugatan cerai yang diajukan Dr. Charlie Wu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam Gugatannya Dr. Charlie Wu memohon agar hak asuh atas kedua anaknya diberikan kepadanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan tersebut yang kemudian ditegaskan lewat keputusan banding. Ny. Surtiati Wu yang merasa tidak puas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasinya ditolak.

ANALISA

Mengingat tahun kelahiran kedua anak tersebut adalah 1986 dan 1987, maka peraturan yang mengatur adalah undang-undang No. 62 tahun 1968. Dalam Pasal 1b tersebut menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah seorang WNI dengan pengertian hubungan kekeluargaan itu diadakan sebelum orang itu berusia 18 tahun dan belum menikah di bawah usia 18 tahun. Dengan ketentuan pasal ini, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut secara ketat asas “ius sanguinis”. Oleh sebab itu, seperti dalam kasus ini dimana terjadi perkawinan campuran antara perempuan WNI (Ny Surtiati) dengan laki-laki WNA (Dr. Charlie Wu), maka anak yang dilahirkan akan mengikuti kewarganegaraan si ayah dimanapun ia dilahirkan. Mengenai ketentuan ini terdapat pengecualian yakni apabila negara si ayah tidak memberikan kewarganegaraan bagi si anak yang dilahirkan sehingga si anak akan berstatus “stateless” atau tanpa kewarganegaraan.
Dalam kasus ini, Dr. Charlie Wu merupakan warga negara Amerika yang menganut asas kewarganegaraan “ius soli”, dimana seseorang mendapat kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahirannya. Kedua anak yang merupakan hasil perkawinan campuran antara Dr. Charlie Wu dengan Ny. Surtiati dilahirkan di Indonesia, tepatnya Jakarta.
Dengan demikian, terjadi pertemuan antara dua asas kewarganegaraan yang berbeda.
Berdasarkan pasal 1 b UU No. 62 tahun 1958, kedua anak tersebut mengikuti kewarganegaraan ayah mereka, yakni Amerika. Namun, berdasarkan asas “ius soli” yang dianut oleh Amerika Serikat, kewarganegaraan kedua anak tersebut mengikuti tempat kelahiran mereka, yaitu Indonesia. Hal ini mengakibatkan kedua anak tersebut menjadi “stateless”. Akan tetapi, UU no.62 tahun 1958 menganut asas anti “apatride” dimana terjadi seseorang tidak memiliki kewarganegaraan. Oleh sebab itu, dalam kasus seperti ini, kedua anak itu dapat menjadi WNI jika sang ibu mengajukan permohonan ke pengadilan.
Dalam kasus ini, kedua anak tersebut menjadi warga negara Amerika. Hal ini dimungkinkan dengan pengakuan Dr. Charlie Wu bahwa kedua anak tersebut adalah kedua anaknya sehingga harus mengikuti kewarganegaraannya yakni Amerika. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 17 UU No. 62 tahun 1958 dapat disimpulkan bahwa seorang anak yang diakui oleh orang asing sebagai anaknya dan memperoleh paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing, maka ia memperoleh kewarganegaraan dari negara tersebut. Karena Dr. Charlie Wu mengajukan permohonan paspor kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat. Dengan keluarnya paspor Amerika atas nama Alice dan Dennis Aulia, maka ketentuan pasal 17 tersebut berlaku. Kedua anak itu mendapat pengakuan dari Dr. Charlie Wu yang seorang WNA sebagai anaknya.

Sedangkan mengenai putusan perceraian itu sendiri, mengingat uraian-uraian mengenai sikap dan tingkah laku dari Ny. Surtiati Wu yang buruk, seperti kasar, keras kepala, mau menang sendiri, dan suka berbohong yang akhirnya menyebabkan timbulnya perselisihan dan percekcokan di dalam rumah tangga. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan dari dilangsungkannya lembaga perkawinan yang tertera dalam undang-undang tentang perkawinan, yaitu perkawinan adalah untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga adalah hal yang wajar apabila Mahkamah Agung mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh Dr. Charlie Wu, yaitu menyatakan ikatan perkawinan antara Dr. Charlie Wu dan Surtiati Wu putus karena perceraian.
Hal ini juga didukung oleh pernyataan yang dikeluarkan oleh kedua anak dari Penggugat dan Tergugat bahwa mereka setuju apabila kedua orangtua mereka bercerai karena jika perkawinan tersebut dilanjutkan, hanya akan menambah penderitaan batin mereka saja dan lagi mereka tidak keberatan apabila ditaruh di bawah perwalian dari Penggugat (Dr. Charlie Wu).
Apabila menilik dari uraian yang diajukan oleh kuasa hukum dari Penggugat bahwa :
1. Ny. Surtiati Wu telah bersikap dan bertingkah laku buruk sehingga menimbulkan banyak percekcokan dan perselisihan dalam rumah tangga.
2. Percekcokan dan perselisihan tersebut menimbulkan pernderitaan batin bagi kedua anak mereka, yaitu Alice dan Denise Aulia.
3. Kedua anak mereka mendukung perceraian antara Dr. Charlie Wu dan Surtiati Wu.
4. Kedua anak mereka tidak keberatan untuk ditaruh di bawah perwalian Dr. Charlie Wu.
5. Dr. Charlie Wu sudah menyatakan kesanggupannya untuk terus merawat dan mendidik Alice dan Denise Aulia, menjaga perkembangan kehidupan jasmani dan rohani mereka serta menanggung biaya pendidikan mereka sampai perguruan tinggi.
Maka, putusan Mahkamah Agung untuk menyatakan putusnya perkawinan antara Dr. Charlie Wu dan Surtiati Wu serta menyerahkan perwalian kedua anak mereka yang berkewarganegaraan Amerika adalah tepat.
Jika dianalisis terhadap perkawinan campur dari Dr. Charlie Wu dengan Ny. Surtiati Wu, maka pada bagian latar belakang permasalahan bentuk perkawinan ini terdapat kontradiksi yang kuat antara doktrin ketertiban umum dengan doktrin hak-hak yang diperoleh.
Dr Charlie Wu menikah dengan Ny. Surtiati di Kansas, Amerika Serikat termasuk perkawinan yang sama sekali sah. Dr. Charlie Wu dan Nyonya Surtiati telah memperoleh hak-hak di Negara Amerika Serikat sehingga dalam penerapannya di Indonesia maka permasalahan ini tidak serta merta dinyatakan tidak sah oleh Indonesia berdasarkan Ketertiban Umum karena bertentangan dengan UU Kewarganegaraan.
Hak-hak yang diperoleh biasanya dipakai untuk mengedapankan bahwa perubahan dari fakta-fakta, tidak akan mempengaruhi berlakunya kaidah-kaidah yang semula dipakai.
Penerapan prinsip ini menurut pemikiran Dicey yang menentukan bahwa, “ Any Right which has been duly recognized, and in general, enforced by English court, and no right which has not been duly acquired in enforced or in general, recoqnized by English courts”. Hak yang telah diperoleh menurut ketentuan hukum Negara asing, diakui dan sepenuhnya dilaksanakan oleh hakim, sepanjang hak-hak ini tidak bertentangan dengan konsepsi public policy.
Namun dalam praktek dan jika dihubungkan dengan kasus Dr. Charlie Wu dengan Ny. Surtiati Wu, Wirjono Prodjodikoro berpendapat bahwa “hak-hak yang diperoleh” pada perkawinan camouyr yang mendapat legitimasi di Amerika Serikaty tersebut setidak-tidaknya tidak dijadikan dasar dari seluruh bangunan bagi sang Hakim dalam melaksanakan tugasnya memilih hukum yang harus dipergunakan, sebagai pengecualian atas apa yang menurut ketentuan-ketentuan HPI lex fori seyognya harus diperlakukan.
Kemudian dalam hal pengakuan anak tersebut sebenarnya hakim dalam mempertimbagkan analisa yuridis tidak menggunakan HATAH atau Hukum Antar Tata Hukum secara maksimal. Hal ini membuktikan bahwa hakm Indonesia terlebih-lebih mengenai kasus Dr. Charlie Wu dengan Ny. Surtiati Wu yang terkait dengan masalah hatah tidak mengenal dengan baik mengenai konstruksi berfikir hatah dengan tidak memasukan salah satupun pertimbangan dalam putusannya. Inilah sikap dari para hakim yang entah chauvimis ataukah keterbelakangan ilmu sehingga tanpa adirnya Keterangan Ahli dalam persidangan yang mengungkapakan dalil-dalil HATAH kemudian akan dikesampingkan.
Perpindahan Dr. Charlie Wu yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, sebenarnya suatu permasalahan tersendiri, karena disini ada titik pertalian yang harus dicermati, karena Hakim pasti akan memilih akankah akan menggunakan setelsel hukum Amerika Serikat sesuai dengan kewarganegaraan Chalie Wu ataukah menggunakan Stelsel Hukum Indonesia sesuai dengan kewarganegaraan dari Istrinya, Ny. Surtiati Wu, serta sesuai dengan letak diajukannya gugatan perdata yang dilakukan oleh Dr. Charlie Wu yakni di Pengadilan Negri Jakarta Selatan. Hal inilah yang perlu juga kita tinjau dan seharusnya Hakim sebagai pihak pencari keadilan mempertimbangkan hal ini.
Van Vollenhoven mengunkapkan salah satu pertimbangan untuk mempergunakan hukum nasional dalam menentukan stelsel hukum yang berlaku apabila terjadi titik pertalian adalah dengan melihat adanya :
• Percampuran dengan sukubangsa Asli (vermenging met de autochtone bevolking)
• Persatuan dengan masyarakat hukum setempat (deelgennotschap van locale rechtgemeenschap)
Sedangkan perbedaan antara kedua syarat ini ialah bahwa “pencampuran dengan suku bangsa asli” berlangsung dalam lingkungan daerah yang lebih luas atau isebut region atau regional. Sedangkan “persatuan dengan masyarakat setempat” maka semula ini memperlihatkan suatu proses “pengolahan” yang tidak sedemikian mendalam., kemudian mengenai daerah yang lebih kecil namun sebaliknya dirasakanlebih dalam. Jika kembali dalam kasus maka akan terasa janggal bahwa Dr. Charlie Wu berserta anak Dr. Charlie Wu yang hanya melakukan pencampuran yang tidak sedalam persatuan namun hendak memakai stelsel hukum Indonesia.



Status Kewarganegaraan


Dasar Hukum Naturalisasi Irfan Bachdim - Pemain Timnas Indonesia Irfan Bachdim lahir dan besar di belanda, berkat naturalisasi (pewarganegaraan)  maka irfan Bachdimdapat bermain untuk membela Timnas Indonesia di kompetisi apapun, dan Irfan Bachdim sampai saat ini sudah membuktikan bahwa dia memang layak diperjuangkan dengan naturalisasi oleh PSSI.

Sebenarnya
 Irfan bachdim adalah warga negara Indonsia karena Bapaknya asli orang Indonesia, hal ini sesuai dengan UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia. Jadi Irfan bukan dinaturalisasi, melainkan dia memang warga negara indonesia.





Christian Gonzales sendiri merupakan pemain asing yang telah lama bermain di Indonesia sejak tahun 2003. Pemain yang bernama asli Christian Gerard Alfaro Gonzales kelahiran Uruguay, 30 Agustus 1976 tersebut mengganti namanya setelah masuk islam menjadi Mustafa Habibi. Dia merupakan pemain asing yang telah dinaturalisasi dan kini telah resmi menjadi warga negara Indonesia.

Dalam perundang-undangan indonesia ada dua aturan yang mengatur status kewarganegaraan seseorang. Yang pertama, Ius Soli yaitu melihat status warganegaranya dari tempat ia dilahirkan. Yang kedua ius sanguinis yang melihat satus warga negara dari pertaliah darah. Berdasarkan Undang-undang No.12 tahun 2006 disebutkan bahwa hukum yang dianut oleh indonesia adalah azaz Ius Sanguinis meskipun ada elemen yang menyatakan asas Ius Soli. Poin-poin tersebut mengutarakan bahwa tersebutlah apabila ada seseorang anak dilahirkan di Indonesia akan tetapi keberadaan akan orang tuanya tidak diketahui maka secara sah anak tersebut menjadi warga negara indonesia. Dalam undang-undang tersebut juga diutarakan  soal status kewarganegaraan yang ganda. Yakni apabila si anak sudah dewasa dan setelah menikah dia wajib memilih salah satu kewarganegaraannya.

dan ini juga pengertian dari Ius Soli dan Ius Sangunis Secara Jelas